Mempekerjakan Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana
Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. oleh karenanya mempekerjakan anak dibawah umur bisa dipidana. Lantas bagaimana para siswa yang sedang menjalani praktik pealtihan kerja di perusahaan-perusahaan ? Pasal 70 mengatur tentang pengecualian diperbolehkannya anak dibawah usia 18 tahun bekerja pada perusahaan dengan persyaratan usia anak diatas 14 tahun dan pekerjaan yang dilakukan adalah merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, serta harus diberikan petunjuk yang jelas tentang cara melaksanakan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksa...