Posts

Harga Sewa Forklift Di Solo. Tempat Sewa Alat Berat Solo

 Rental alat berat breaker di Solo dan Solo WA : 085875891124 Informasi Harga sewa excavator amphibi di Solo dan Solo dan Sewa mobil truck crane bekas di Solo dan Solo Penyewaan forklift Solo dan Solo selatan Telp : 085875891124 Informasi Sewa truck crane bekas di Solo dan Solo dan Sewa crane Solo dan Solo timur Sewa lorry crane Solo dan Solo Telp : 085875891124 Informasi Contoh penawaran harga sewa alat berat di Solo dan Solo dan Pajak atas sewa alat berat di Solo dan Solo Cara menentukan harga rental alat berat di Solo dan Solo Telp : 085875891124 Informasi Biaya sewa beko di Solo dan Solo dan Harga sewa forklift 5 ton per bulan di Solo dan Solo d88 kobelco ekskavator olx seluruh telescopic baby mm2115 apa jenis hiab crawler penagihan tmc tadano meratakan yang cikande sewa hoist crane Solo dan Solo jangka pahang mada izin usaha rental alat berat di Solo dan Solo hoist jateng peluang baby persewaan indah harga equipment surat Solo dan Solo rejeki rental alat berat rental forklift...

Mempekerjakan Anak Dibawah Umur Bisa Dipidana

  Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. oleh karenanya mempekerjakan anak dibawah umur bisa dipidana. Lantas bagaimana para siswa yang sedang menjalani praktik pealtihan kerja di perusahaan-perusahaan ? Pasal 70 mengatur tentang pengecualian diperbolehkannya anak dibawah usia 18 tahun bekerja pada perusahaan dengan persyaratan usia anak diatas 14 tahun dan pekerjaan yang dilakukan adalah merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, serta harus diberikan petunjuk yang jelas tentang cara melaksanakan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksa...

Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial Internet

Akhir-akhir ini marak kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabakan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet. Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut : Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang  dengan jalan  menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2)...

Tindak Pidana Lingkungan Hidup Yang Mengancam Perusahaan

Tindak Pidana Lingkungan Hidup Yang Mengancam Perusahaan -  Sesuai dengan Undang – undang No.32 tahun 2009 yang di maksud dengan Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Tujuan dibentuknya Undang-undang tersebut adalah untuk menciptakan Lingkungan Hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga negara Indonesia, karena saat ini kualitas lingkungan hidup yang ada sudah semakin menurun dan mengancam kelangsungan hidup manusia kedepannya, serta dikarenakan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah merupakan salah satu hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh negara Indonesia. Dalam Undang- undang Lingkungan Hidup adala beberapa hal yang sangat perlu mendapat perhatian dari para pelaku usaha yaitu, adanya ketentuan pidana yang harus dipatuhi oleh semua perusahaan di Indonesia. Berikut...

Cara Mengajukan Gugatan Cerai Isteri Kepada Suami Di Pengadilan Agama

  Bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai bagi perkawinan yang dilakukan menurut agama islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia. Salah satu ciri utama bahwa perkawinan dilakukan secara agama islam dan sah secara hukum negara Indonesia adalah adanya Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga semua perkawinan warga negara indonesia yang mempunyai Buku Nikah, maka saat akan melakukan perceraian harus diajukan di Pengadilan Agama setempat. Bahwa gugatan cerai di Pengadilan Agama tersebut dapat diajukan baik oleh Suami kepada Isterinya maupun oleh Isteri kepada Suaminya. Gugatan yang diajukan Suami kepada Isterinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana nantinya suami menjadi Pemohon dan Isteri menjadi Termohon. Sedangkan terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh Isteri kepada Suaminya disebut Gugatan Perceraian, dimana isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat. Jika isteri hendak mengajukan gugatan cerai...

Cara Melaporkan Debt Collector jika melakukan Penarikan Kendaraan Paksa

Cara Melaporkan Debt Collector jika melakukan Penarikan Kendaraan Paksa -  Sering kita dapati dalam perjalanan ada beberapa orang atau sekumpulan orang mengawasi jalanan, mengamati motor dan mobil yang lewat, lalu sekali waktu kita dapati juga mereka memberhentikan kendaraan yang menurut mereka cocok dengan sasaran yang mereka cari. Diketahui belakangan bahwa pemilik kendaraan tersebut ternyata menunggak pembayaran angsuran kredit kendaraan yang dipakainya. Praktek tersebut kerap disebut pekerjaan Debt Collector, atau jasa yang digunakan oleh perusahaan Finance.Sekilas info bahwa banyak masyarakat salah kaprah dalam penyebutan Perusahaan Finance yang sering disebut-sebut sebagai Leasing. Perusahaan Finance dalam memberikan kredit pembiayaan kepada konsumennya menggunakan sistem penjaminan Fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik b...